BARANEWSJATIM, MAKASSAR — Menanggapi pemberitaan yang beredar di wilayah Kecamatan Mariso, terkait larangan cafe yang menjual Minol jenis golongan A yang berdekatan dengan tempat peribadatan dan pendidikan,
Kepala bidang usaha perdagangan Rianto membenarkan adanya penjualan minol di Daun Coffee dan memiliki izin yang dikeluarkan langsung oleh kementerian, menurutnya Disperindag Makassar hanya mengeluarkan izin minol jenis B dan C yang artian kadar alkohol 5 persen keatas, kalau minol jenis golongan A itu kementerian yang keluarkan langsung melalui OSS.
Rianto pun mengatakan kalau berkaitan dengan tiga tempat larangan cafe menjual minol berjarak 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah, itu kewenangan Satpol-PP selaku penegakan perda.
“Harusnya pihak kementerian yang menerbitkan izin usaha minol jenis golongan A bisa melibatkan kami, agar kami bisa turun ke lokasi untuk melakukan survei apakah cafe ini layak menjual minol atau tidak, cuma sekarang kami tidak tahu soal OSS di kementerian seperti apa,” ungkap Rianto saat ditemui di dinas perindustrian dan perdagangan kota Makassar, Jumat (18/10/2024).
Terpisah Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Andi Ibrahim Sikki, S.STP., mengatakan terkait perizinan Daun Coffee itu semua melalui OSS dan langsung ke kementerian, akan tetapi lebih baiknya ada tim terpadu atau tim teknis yang turun ke lapangan untuk memverifikasi ulang dengan izin-izin yang dimiliki cafe tersebut, dan apabila ada masyarakat yang merasa terganggu, setidaknya dibuat dalam bentuk tertulis lengkap dengan tanda tangan oleh masyarakat yang ada di sekitarnya.
“Hasil dari rekomendasi dari tim OSS yang akan Satpol-PP khusus bagian penindakan akan tindak lanjuti,” ungkapnya.
Melihat jarak lokasi cafe dan sarana pendidikan, gereja dan mesjid sangat dekat, Andi Ibrahim mengatakan apakah izin yang cafe tersebut miliki, karena izin yang dimiliki terpusat langsung dari kementerian.
“Apabila izin itu semua terpenuhi dan ada penjelasan lain selain itu, itu adalah rekomendasi dari tim terpadu yang melakukan verifikasi ke lapangan terkait kelayakan, apakah sudah memenuhi standar dan apabila ada perda yang dilanggar mungkin hasil rekomendasi SKPD tehnis yang kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Andi Ibrahim menegaskan terkait pelanggaran perda yang dilakukan cafe, SKPD tehnis harus turun ke lokasi apabila ada perda yang dilanggar akan dimasukkan di rekomendasi pengawasan, tindakan apa yang harus mereka penuhi untuk memenuhi standar-standar dari usaha tersebut dan tindakan apa yang harus dilakukan oleh satuan polisi pamong praja.
“Perlu diketahui juga batas operasional cafe itu batas jam 22:00 harus close order dan tutup jam 23:00. Lewat dari jam yang ditentukan itu sudah masuk pelanggaran,” tegasnya.
Sementara dari hasil pantauan media terlihat aktivitas cafe beroperasi hingga pukul 01:00, upaya dalam pengawasan cafe tersebut dinilai tidak terpantau sehingga terjadi adanya pelanggaran, baik dari lokasi jarak larangan tiga tempat yakni sarana pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit maupun jam operasional.
Tak hanya Perda, dalam Peraturan Presiden (Perpres) hingga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) juga telah tegas melarang adanya perdagangan minuman beralkohol dekat dari sarana pendidikan, peribadatan, dan perawatan medis atau rumah sakit.
Pihak yang terkait dalam perizinan maupun penegakan mohon untuk pengawasan yang lebih intens terhadap cafe yang menyalahi aturan yang ada.
(And)