Tidak Butuh Lama, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

Redaksi Baranewsjatim

- Redaksi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWSJATIM, SURABAYA – Gregorius Ronald Tannur pada Minggu (27/10) di eksekusi Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di kediamannya di Pakumon City Virginia Regency E3, Surabaya, Jawa Timur.

Eksekusi Gregorius Ronald Tannur disampaikan Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL. Minggu (27/10) sore.

“Yang bersangkutan memiliki 2 (dua) alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlamat di NTT, Jl. El Tari RT 12 RW 06 Kel. Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kab. Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.

Kajati Jatim Mia Amiati juga menerangkan bahwa pada saat persidangan, JPU mengajukan Dakwaan alternatif Kesatu Pasal 338 KUHP, Atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau Ketiga, Pertama Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Tuntutan yang dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, namun Majelis Hakim PN memutus dengan Bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi namun Mahkamah Agung memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan di Pidana penjara 5 ( lima) tahun,” ujarnya.

“Dengan segala kerendahan hati, kami menghaturkan TERIMAKASIH kepada sahabat-sahabat Media yang telah memberikan dukungan kepada kami dan pelaksanaan eksekusi Alhamdulillah berjalan dengan lancar,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati.

Perlu diketahui, Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas meninggalnya Dini Sera.

Namun Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memutus bebas, dan Kejaksaan melakukan Kasasi.

Berjalannya waktu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi atas putusan bebas tersebut, dan akhirnya pada 23 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung menahan 3 hakim tersebut, atas dugaan gratifikasi penerimaan suap dan pengacara dari Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat atas dugaan pemberi suap

Dari penangkapan tersebut, pihak Kejagung telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp.20 Milyar yang ditemukan dibeberapa tempat.

Perkembangan setelah penangkapan Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur, pada 24 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung menangkap Zarof Ricar mantan Pejabat tinggi di Mahkamah Agung.

Zarof Ricar diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan pemufakatan jahat melakukan suap bersama-sama Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama Ronald Tannur di tingkat Kasasi.

Dari penggeledahan dua tempat, di rumah Zarof Ricar di Jakarta dan di salahsatu hotel di Bali tempat menginap Zarof Ricar ditemukan uang tunai berbagai mata uang dengan total Rp. 920 miliar dan emas batangan dengan total berat 51 Kg.

Uang yang hampir 1 triliun itu diduga hasil gratifikasi semasa Zarof Ricar menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.@redho

Berita Terkait

Zikir dan Solawat Tutup Tahun di Masjid Al Akbar Surabaya, Momentum Spiritual Awal Tahun Baru
Jaksa Dakwa 3 Hakim PN Surabaya Menerima Gratifikasi
Ketua KAKI Jatim: Selamat dan Sukses Kombes Pol Ary Satriyan Jabat Irwasda Polda Jatim
Polda Jatim Ungkap Sindikat Perjudian Online Beromset Rp200 Miliar
DPD Jawa Timur Kembali Dipimpin H Baso Juherman, 200 Ribu Kader DPD Bara JP Se-Jawa Timur Siap Menangkan Paslon Khofifah – Emil Di Pilgub Jatim 2024
Oknum Begal Jalanan Debt Collector CIMB Niaga Finance Dipolisikan ke Polda Jatim
Barack Obama: A Legacy of Progress and Change

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:51 WIB

Dekat dengan Warga, Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Jadi Sahabat Masyarakat

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:49 WIB

Akuntabilitas: Polres Pelabuhan Makassar Sosialisasi DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:02 WIB

Reses Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo: Apresiasi dan Dukungan untuk Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:46 WIB

Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Tingkatkan Patroli Dialogis: Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:43 WIB

Warga Perantau Sakit Tak Berdaya, Polres Pelabuhan Makassar Hadir Uluran Tangan

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:37 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:32 WIB

Iptu Jerryanto Kanit Laka Polrestabes Makassar Berbagi Tips Mengemudi Aman, Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:58 WIB

Wakapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Upacara Hari Peringatan Korban 40.000 Jiwa Rakyat Sulsel

Berita Terbaru

PERISTIWA

Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Wilayah Jember, Jawa Timur

Jumat, 17 Jan 2025 - 00:31 WIB

Nasional

Pangdivif 2 Dampingi Kunjungan Kerja Menhan RI

Rabu, 15 Jan 2025 - 00:00 WIB