Tidak Butuh Lama, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

Redaksi Baranewsjatim

- Redaksi

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWSJATIM, SURABAYA – Gregorius Ronald Tannur pada Minggu (27/10) di eksekusi Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di kediamannya di Pakumon City Virginia Regency E3, Surabaya, Jawa Timur.

Eksekusi Gregorius Ronald Tannur disampaikan Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL. Minggu (27/10) sore.

“Yang bersangkutan memiliki 2 (dua) alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlamat di NTT, Jl. El Tari RT 12 RW 06 Kel. Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kab. Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur,” terang Kajati Jatim Mia Amiati.

Kajati Jatim Mia Amiati juga menerangkan bahwa pada saat persidangan, JPU mengajukan Dakwaan alternatif Kesatu Pasal 338 KUHP, Atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau Ketiga, Pertama Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Tuntutan yang dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, namun Majelis Hakim PN memutus dengan Bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi namun Mahkamah Agung memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan di Pidana penjara 5 ( lima) tahun,” ujarnya.

“Dengan segala kerendahan hati, kami menghaturkan TERIMAKASIH kepada sahabat-sahabat Media yang telah memberikan dukungan kepada kami dan pelaksanaan eksekusi Alhamdulillah berjalan dengan lancar,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati.

Perlu diketahui, Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas meninggalnya Dini Sera.

Namun Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memutus bebas, dan Kejaksaan melakukan Kasasi.

Berjalannya waktu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi atas putusan bebas tersebut, dan akhirnya pada 23 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung menahan 3 hakim tersebut, atas dugaan gratifikasi penerimaan suap dan pengacara dari Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat atas dugaan pemberi suap

Dari penangkapan tersebut, pihak Kejagung telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp.20 Milyar yang ditemukan dibeberapa tempat.

Perkembangan setelah penangkapan Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur, pada 24 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung menangkap Zarof Ricar mantan Pejabat tinggi di Mahkamah Agung.

Zarof Ricar diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan pemufakatan jahat melakukan suap bersama-sama Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama Ronald Tannur di tingkat Kasasi.

Dari penggeledahan dua tempat, di rumah Zarof Ricar di Jakarta dan di salahsatu hotel di Bali tempat menginap Zarof Ricar ditemukan uang tunai berbagai mata uang dengan total Rp. 920 miliar dan emas batangan dengan total berat 51 Kg.

Uang yang hampir 1 triliun itu diduga hasil gratifikasi semasa Zarof Ricar menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.@redho

Berita Terkait

Polisi Terima Aduan Pencemaran Nama Baik, Yang Menyeret Wawali Surabaya
Polisi Mengungkap Motif Pembunuhan Ayah Kandung Oleh Anaknya Sendiri di Surabaya
INKANAS kabupaten Lamongan Raih Penghargaan Dari Dansat Brimob Polda jatim begini tegasnya!
Bhabinkamtibmas dan Babinsa hadiri Bhakti Sosial Warga RW15 Medokan Ayu Rungkut bagikan Paket Sembako
Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa dan perguruan Silat di Jawa timur, Sepakat Jaga Keamanan
Jennifer Aurelia Bakal Rilis Album Lagu Versi Indonesia dan Mandarin
Polda Jatim Berhasil Amankan Pemilik Panti Asuhan Tersangka Pencabulan Anak
Selamat & Sukses Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto Diangkat Jabatan Baru Jadi Astamaops

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:58 WIB

Wow.. Dugaan Mafia BBM Subsidi Di pronojiwo Dan Ancaman Terhadap Jurnalis Saat peliputan Di SPBU Begini Penjelasan nya! 

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:44 WIB

Judi Sabung Ayam di Bira Tengah Sokobanah Kembali Beroperasi Dan Terkesan Ada Pembiaran 

Senin, 14 April 2025 - 01:10 WIB

Polisi Terima Aduan Pencemaran Nama Baik, Yang Menyeret Wawali Surabaya

Kamis, 10 April 2025 - 14:02 WIB

INKANAS kabupaten Lamongan Raih Penghargaan Dari Dansat Brimob Polda jatim begini tegasnya!

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:30 WIB

Bhabinkamtibmas dan Babinsa hadiri Bhakti Sosial Warga RW15 Medokan Ayu Rungkut bagikan Paket Sembako

Jumat, 14 Februari 2025 - 01:44 WIB

Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa dan perguruan Silat di Jawa timur, Sepakat Jaga Keamanan

Senin, 10 Februari 2025 - 19:24 WIB

Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polres Sampang Amankan Pelaku Penipuan Dan Penggelapan

Senin, 10 Februari 2025 - 19:04 WIB

Satreskrim Polres Sampang Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Minta Antar Beli Ban Sepeda

Berita Terbaru

PASURUAN

Jadilah Pejuang Jangan Jadi Pecundang

Rabu, 16 Apr 2025 - 07:10 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Polisi Terima Aduan Pencemaran Nama Baik, Yang Menyeret Wawali Surabaya

Senin, 14 Apr 2025 - 01:10 WIB