Penegakan Hukum di Polrestabes Makassar Amburadul, Tersangka Berharap Bapak Kapolda Sulsel Perintahkan Kabid Propam Polda Sulsel Periksa Penyidik, Kanit, Panit dan Kasat Tanpa Pandang Bulu

Redaksi Baranewsjatim

- Redaksi

Senin, 11 November 2024 - 01:58 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, MAKASSAR – Kuasa Hukum Terlapor Ishak Hamsa Bin Hamsa Dg Taba, Menyangkan Amburadulnya Proses Penegakan Hukum Di Wilayah Polrestabes Makassar.

 

M.FARIED,S.H. mengungkapkan, “Kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum (polrestabes makasar) yang di nilai amburadul dan terkesan mengkiriminalisasi kliyen kami,, Ishak Hamsa* Ucapnya kepada awak media 10/11/2024

 

Iya meminta dengan tegas agar para petinggi polri memberikan atensi serius atas perkara. Pasal (167.) KUHP. Dan Pasal (263.) KUHP Ayat (2) yang sedang bergulir di Reskrim Polrestabes Makassar, iya berharap agar propam polda sulsel segera melakukan pemeriksaan terhadap Oknum penyidik, Kanit,, Serta Kasat Reskrim atas dugaan penyalah gunaan jabatan.

Lebih lanjut Farid,, “menambahkan,, apa yang di lakukan oleh oknum aparat pengak hukum ini tidak hanya mengatah kepada kriminalisasi atas kliyen kami, tapi hal ini akan menciderai citra polri bahkan mnyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Polri. Dan tentu saja berdampak pada Obftreksion Of Justice dalam penanganan perkara pasal (167) KUHP serta pasal (263) ayat (2.) KUHP

Kami menilai bahwa penyidik tidak melakukan tugasnya secara profesional Dalam melakukan penyelidikan pada perkara (167).

 

Penyidik tidak memiliki kesungguhan sebagaimana tuntutan propesinya dalam melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Dimana dengan tidak terdapatnya nama soeltan bin soemang dalam keterangan buku F di kelurahan Barombong kecamatan Tamalate kota Makassar di mana semestinya penyidik tidak boleh menjadikan peristiwa tersebut sebagai reprensi bukti otentik yang bersifat final,

 

Sebab keterangan buku F yang berada dikelurahan Barombong maupun buku C1 yang berada di kecamatan kesemuanya adalah buku salinan bukan yang asli” Ucap Farid.

 

Lantas apa dasar hukum penyidik menyimpulkan bahwa Buku F yang ada di kelurahan barombong merupakan bukti final.

 

Dan menyimpulkan bahwa penguasaan lahan yang dikuasai oleh Klien kami di persil 31 KOHIR 25C1 wajib ditersangkakan karna tidak memiliki legal bukti kepemilikan. !

Memang benar terdapatnya perbedaan Persil antara penetapan kewarisan kliyen kami dan Warkah tanah tersebut,, namun perlu di ketahui bahwa hal itu bukanlah kesalahan dari kliyen kami.
dimana kesalahan penulisan angka 21 yang seharusnya 31i adalah kesalahan internal pengadilan agama kelas 1 Makassar.

 

Yang pada dasarnya lelaki Muksin tidak memiliki legitimasih untuk menggunakan lahan Persil 31 melaporkan perempuan Hj.wafiah sahrir. dimana legalitas PBB DAN SPORADIK PENGUASAAN PISIK objek Persil 31 tersebut , atas nama orang tua kandung Klien Kami yang bernama Hamsa DG TABA. BUKANLAH LELAKI MUKSIN.

 

Namun setelah peristiwa HUKUM lelaki Muksin dan Hj.wafiah Sahrir tahun 2015 mampu kami tepis.

Penyidik diduga kuat mencoba memaksakan pasal 263 ayat 2 dengan skenario hasil labfor forensik Simana Buttayya atas nama soeltan bin soemang yang dimana dalam keterangan hasil labfor tersebut menyatakan bahwa kertas LAFPOR tersebut terbuat dari hasil scen bukanlah kertas yang di buat tahun 1942.

Hal itu pun kami bantahkan pada penyidik, bagaimana mungkin penyidik mentersangkakan Klien kami Ishak Hamsa dalam peristiwa LAFPOR tersebut.

Sementara penyidik sendiri tidak pernah menemukan SURAT SIMANA BUTTAYYA yang terbuat dari hasil scen tersebut baik dalam penyelidikan maupun penyidikan. Terhadap pemeriksaan Klien kami Ishak hamsa.

Pertanyaan kami apakah perbuatan jahat seseorang dapat dilimpahkan pada Klien kami Ishak hamsa yang dimana Klien kami tersebut tidak pernah melakukan kejahatan terhadap penggunaan hasil scan tersebut.

 

Untuk itu , peristiwa Penegakan Hukum yang dilakukan penyidik sangat terkesan mencari cari kesalahan Klien kami sebagai misi untuk mentersangkakan Klien kami Ishak Hamsa.

Hal tersebut sangat mencerminkan ketidak propesionalan penyidik dalam menyimpulkan perkara pasal 167 KUHP justru cendrung mengarah pada keberpihakan pada pelapor. Hj.wafia syrir yang beralamat di kabupaten GOWA.

 

Tim

Berita Terkait

Kapolsek Ngimbang Menggelar Giat Pemasangan Bener, Penyebaran /Penempelan Famlet Himbauan Antisipasi Curanmor Di Wil. Ngimbang
Guna Daya Cegah Dan Daya Tangkal 3C Dan Antisipasi Hitam – Hitam Kapolsek Ngimbang melaksanakan Kegiatan Patroli Blue Light
Kapolsek Modo Pimpin Pengurukan Jalan Berlubang, Meminimalisir Lakalantas dan Keselamatan Warga
Warga Kecewa, Jalan Rusak Desa Paseyan Banyak Anak Sekolah Jatuh Dari Spedanya
Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Prabowo Selamatkan 10 Juta Jiwa
Dalam rangka Ujian Kenaikan Tingkat INKANAS Kab.Lamongan.Ketua umum Bapak Kapolres,ketua harian Kasat Lantas.Tadi yg membuka Kanit Gakkum Lantas IPDA Hadi.Karena Bapak Kapolres & Kasatlantas ada giat disurabaya.
Samsat Pati Bagikan Susu dan Roti Gratis untuk Warga Tertib Pajak
Kapolres Pelabuhan Makassar Turun Lapangan, Pantau Pengamanan TPS Pilkada Serentak dan Sapa Warga

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:51 WIB

Dekat dengan Warga, Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Jadi Sahabat Masyarakat

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:49 WIB

Akuntabilitas: Polres Pelabuhan Makassar Sosialisasi DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:02 WIB

Reses Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo: Apresiasi dan Dukungan untuk Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:46 WIB

Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Tingkatkan Patroli Dialogis: Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:43 WIB

Warga Perantau Sakit Tak Berdaya, Polres Pelabuhan Makassar Hadir Uluran Tangan

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:37 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:32 WIB

Iptu Jerryanto Kanit Laka Polrestabes Makassar Berbagi Tips Mengemudi Aman, Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:58 WIB

Wakapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Upacara Hari Peringatan Korban 40.000 Jiwa Rakyat Sulsel

Berita Terbaru

PERISTIWA

Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Wilayah Jember, Jawa Timur

Jumat, 17 Jan 2025 - 00:31 WIB

Nasional

Pangdivif 2 Dampingi Kunjungan Kerja Menhan RI

Rabu, 15 Jan 2025 - 00:00 WIB