KAKI Dukung Jaksa Agung Burhanuddin Rehabilitasi dan Restoratif Justice Pengguna Narkoba

Redaksi Baranewsjatim

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:19 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARANEWSJATIM, JAKARTA – Narkoba singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. Narkotika dan obat-obatan tersebut merupakan zat yang dapat mengubah kondisi mental dan fisik seseorang. Zat tersebut dapat memengaruhi cara kerja otak, perasaan dan perilaku, pemahaman, dan indra seseorang.

Sedangkan penyalah guna dimaksud merupakan orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Penyalahgunaan narkoba atau NAPZA adalah suatu pola perilaku di mana seseorang menggunakan obat-obatan golongan narkotika, psikotoprika, dan zat aditif yang tidak sesuai fungsinya. Penyalahgunaan NAPZA umumnya terjadi karena adanya rasa ingin tahu yang tinggi, yang kemudian menjadi kebiasaan.

Menyikapi tindak Pidana pengguna Narkoba, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Mendukung Jaksa Agung Burhanuddin ST merehabilitasi pengguna Narkoba dan restoratif Justice sehingga berkas perkara tidak dilimpahkan ke pengadilan Negeri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ujar Hosen KAKI,” Jumat (6/12/2024).

Hosen KAKI menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial,” paparnya.

Rehabilitasi merupakan proses pemulihan penyalah guna narkotika yang meliputi pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan baik secara medis maupun sosial dalam rangka mengembalikan mereka menjadi warga masyarakat yang berguna. Rehabilitasi menjadi alternatif pidana yang ditetapkan bagi penyalah guna narkotika dengan syarat tertentu,” terangnya.

Penetapan rehabilitasi dilakukan oleh aparat penegak hukum dan lembaga yang berwenang dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari dokter, psikolog, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” pungkas Hosen KAKI.

Diketahui sebelumnya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan mendukung rehabilitasi bagi pengguna atau korban penyalahgunaan narkoba. Burhanuddin ST memerintahkan jajarannya agar jangan sampai melimpahkan kasus pengguna sampai naik ke pengadilan.

Sebagai informasi, kejaksaan turut yang menjadi bagian dari Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah. Kemudian untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna.

Lanjut Burhanuddin menyampaikan, ia meminta jajaran Korps Adhyaksa melaksanakan keadilan restoratif atau restorative justice. Sebab, Burhanuddim menyebutkan, sesuai dengan amanat undang-undang pengguna narkoba, masuk kategori korban.

Dalam Artian, kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” ungkap Jaksa Agung Burhanuddin ST,” Kamis 5 Desember 2024 kemaren.

Jaksa Agung Burhanuddin menambahkan, bahwa terhadap para pengedar ataupun bandar, Burhanuddin memastikan jaksa akan menuntut dengan hukuman yang maksimal. Bahkan tidak segan menjatuhkan hukuman mati,” tegas Jaksa Agung Burhanuddin ST.

Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya, bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” urainya.

Khususnya untuk para pengedar, pabrikan dan bandar itu hampir antara 20 sampai 30 dalam setiap bulannya untuk tuntutan mati. Kendati demikian, jaksa agung menuturkan agar upaya menuntut hukuman seberat-beratnya terhadap bandar dan pengedar untuk dikomunikasikan kepada hakim, selaku pemutus hukuman.

Namun didalam pelaksanaannya nanti kami akan koordinasikan juga. Mohon nanti mungkin Pak Menko agar dari Hakim khususnya. Untuk dapat mendengar menjadi keluh kesah kita bersama bahwa bukan cukup hanya tuntutan, tetapi adalah hukuman bagi mereka pelaksana,” ujar jaksa Agung Republik Indonesia. ()

Berita Terkait

Masih Dipercaya Costumer, PT. Witan Kejar Tayang Perbaiki Kualitas
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Tol Japek II Elevated
Laksda TNI (Purn) Eko Djalmo Asmadi dan Tommy Ucapkan Selamat atas Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Indah Ryanti Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Jokowi dan Selamat Bertugas kepada Presiden Prabowo
Ranny Fahd A Rafiq: Saya Berada di DPR Untuk Selamatkan Banyak Nyawa Masyarakat Indonesia, Ini Pointnya!
KETUM DPP BAPERA : Para Pengusaha Diharapkan Menyesuaikan Zaman dan Ubah Persepsi Kita Terhadap Gen Z
Dr Parameswaran ilmuwan bawang merah dari India dukung Visi Misi Presiden Ke – 8 RI di bidang Swasembada Pangan di Indonesia
Pengadilan Nyatakan PT. Great Eastern General Insurance Wanprestasi

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:51 WIB

Dekat dengan Warga, Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Jadi Sahabat Masyarakat

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:49 WIB

Akuntabilitas: Polres Pelabuhan Makassar Sosialisasi DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:02 WIB

Reses Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo: Apresiasi dan Dukungan untuk Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:46 WIB

Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Tingkatkan Patroli Dialogis: Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:43 WIB

Warga Perantau Sakit Tak Berdaya, Polres Pelabuhan Makassar Hadir Uluran Tangan

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:37 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:32 WIB

Iptu Jerryanto Kanit Laka Polrestabes Makassar Berbagi Tips Mengemudi Aman, Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:58 WIB

Wakapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Upacara Hari Peringatan Korban 40.000 Jiwa Rakyat Sulsel

Berita Terbaru

PERISTIWA

Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Wilayah Jember, Jawa Timur

Jumat, 17 Jan 2025 - 00:31 WIB

Nasional

Pangdivif 2 Dampingi Kunjungan Kerja Menhan RI

Rabu, 15 Jan 2025 - 00:00 WIB