BARANEWSJATIM, MAKASSAR – Sulawesi Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang menghebohkan warga. Korbannya adalah dua gadis remaja berinisial MS (17) dan FH (17), sementara tersangka adalah seorang pria berinisial MT (22) alias Opi. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 07 November 2024, sekitar pukul 13.00 Wita.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka MT menghubungi korban MS melalui aplikasi WhatsApp. Dalam percakapannya, tersangka MT mengajak korban MS untuk menemani minum alkohol dan meminta korban MS untuk memanggil temannya, FH. MT juga menjanjikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada MS.
MS kemudian mengajak FH untuk menemani dirinya. Sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka MT menjemput kedua korban menggunakan sepeda motornya. Ketiganya kemudian pergi membeli minuman alkohol di Jl. Lembo Kec. Tallo Kota Makassar. Mereka membeli 3 botol minuman alkohol anggur merah dan 1 botol alkohol merk Newpor.
Setelah itu, tersangka MT membawa kedua korban ke Hotel Bahagia di Jl. Buru Kel. Melayu Kec. Wajo Kota Makassar. Ketiganya kemudian masuk ke kamar 106 yang berada di lantai 2. Dalam keadaan mabuk, tersangka MT diduga melakukan pemaksaan persetubuhan terhadap kedua korban dengan kekerasan dan pengancaman.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain:
– Satu lembar rokok warna hijau
– Satu lembar baju kaos warna hitam
– Satu lembar BH warna hitam
– Satu lembar short warna pink
– Satu lembar celana dalam warna pink
– Satu lembar baju kensi-kensi bermotif Zebra warna hitam, putih
– Satu lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
– Satu lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
– Satu buah handphone merk iPhone 11 warna putih silikon bening les warna coklat
Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius dan profesional. Pihaknya juga menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anak mereka, terutama dalam bergaul di dunia maya”
“kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat korban adalah anak di bawah umur. “Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku demi memberikan efek jera dan melindungi anak-anak dari kejahatan tersebut”tegas Kompol Nurhaeni
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.