Jaksa Dakwa 3 Hakim PN Surabaya Menerima Gratifikasi

BARA NEWS JATIM

- Redaksi

Rabu, 1 Januari 2025 - 07:49 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | Tiga hakim Pengadilan Negeri  Surabaya, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar serta 308.000 dolar Singapura terkait putusan bebas terpidana Greogrius Ronald Tannur di kasus pembunuhan.

Ketiga hakim tersebut menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 Desember. “Menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD 308.000,” ujar jaksa membacakan surat dakwaan.

Jika ditotal, suap atau gratifikasi yang diterima ketiga terdakwa untuk mengurus vonis bebas perkara Ronald Tannur mencapai Rp4,6 miliar.Duit suap itu diserahkan oleh Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat yang meruapakan ibu serta pengacara Ronald Tannur.

Penyerahan pertama senilai 48.000 dolar Singapura. Duit itu diberikan kepada terdakwa Erintuah Damanik. Kemudian, diserahkan lagi 140.000 dolar Singapura. “Dengan pembagian masing-masing untuk terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD 38.000, untuk Mangapul sebesar SGD 36.000, untuk Heru Hanindyo sebesar SGD 36.000,” ucap jaksa.

Setelah dibagi, masih tersisa sekitar 30.000 dolar Singapura. Uang itupun disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik. Tak hanya itu, Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat kembali menyerahkan uang Rp1 miliar dan 120.000 dolar Singapura. “Uang itu diterima oleh terdakwa Heru Hanindyo,” kata jaksa.

Penerimaan suap dan gratifikasi itu terjadi diperkirakan Januari sampai dengan Agustus 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Dengan suap itu, ketiga terdakwa yang mengadili kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti mejatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Pada perkara suap dan gratifikasi, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Zikir dan Solawat Tutup Tahun di Masjid Al Akbar Surabaya, Momentum Spiritual Awal Tahun Baru
Seorang Maling Nekat Mencuri Dirumah Anggota Polri.
Ketua KAKI Jatim: Selamat dan Sukses Kombes Pol Ary Satriyan Jabat Irwasda Polda Jatim
Polda Jatim Ungkap Sindikat Perjudian Online Beromset Rp200 Miliar
Penganiayaan Brutal di Muara Wahau, Pelaku Berhasil Ditangkap di Surabaya
Warga Palu di Gegerkan Berita Seorang Bocah 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Masih Berkeliaran
DPD Jawa Timur Kembali Dipimpin H Baso Juherman, 200 Ribu Kader DPD Bara JP Se-Jawa Timur Siap Menangkan Paslon Khofifah – Emil Di Pilgub Jatim 2024
Tidak Butuh Lama, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:51 WIB

Dekat dengan Warga, Bhabinkamtibmas Pulau Kodingareng Jadi Sahabat Masyarakat

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:49 WIB

Akuntabilitas: Polres Pelabuhan Makassar Sosialisasi DIPA dan Penandatanganan Pakta Integritas

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:02 WIB

Reses Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo: Apresiasi dan Dukungan untuk Bhabinkamtibmas Polres Pelabuhan Makassar

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:46 WIB

Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Tingkatkan Patroli Dialogis: Jaga Kamtibmas dan Antisipasi Cuaca Ekstrem

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:43 WIB

Warga Perantau Sakit Tak Berdaya, Polres Pelabuhan Makassar Hadir Uluran Tangan

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:37 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Bekuk Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:32 WIB

Iptu Jerryanto Kanit Laka Polrestabes Makassar Berbagi Tips Mengemudi Aman, Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas

Kamis, 12 Desember 2024 - 06:58 WIB

Wakapolres Pelabuhan Makassar Hadiri Upacara Hari Peringatan Korban 40.000 Jiwa Rakyat Sulsel

Berita Terbaru

PERISTIWA

Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Wilayah Jember, Jawa Timur

Jumat, 17 Jan 2025 - 00:31 WIB

Nasional

Pangdivif 2 Dampingi Kunjungan Kerja Menhan RI

Rabu, 15 Jan 2025 - 00:00 WIB