Sejoli Pelaku Curanmor dan Dua Penadah Ditangkap Polres Blitar

BARA NEWS JATIM

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 03:16 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar – Hati-hati jika memarkirkan sepeda motor, pastikan kunci tercabut. Polres Blitar hanya butuh waktu dua hari berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya. Sepasang kekasih ditangkap usai melancarkan aksi curanmor di warung kopi Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Satreskrim Polres Blitar tak butuh waktu lama untuk menangkap sepasang kekasih AI, 24, dan TY, 22, keduanya warga Desa Slorok, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Keduanya ditangkap usai ketahuan mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban R. “Kami amankan sepasang kekasih ini tak butuh waktu lama. Ini komitmen kami untuk memberikan rasa aman pada masyarakat,” terang Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Kamis (23/1/2025).

Penangkapan sejoli pelaku curanmor ini berawal dari laporan korban ke polisi. Korban mengaku saat pulang kerja ia menyempatkan makan di warung kopi dan ayam geprek di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Saat makan karyawan ekspedisi JNT ini lupa mencabut kuncinya. “Kuncinya masih menempel,” tuturnya.

Setelah mendapat laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Blitar bersama Polsek Talun melakukan penyelidikan hingga polisi menemukan kendaraan korban ini. Sepeda motor korban ditemukan di rumah G di Kelurahan Bringin, Wates, Blitar. Polisi menginterogasi G ternyata ia membeli sepeda motor tersebut seharga Rp 1,6 juta.

Tersangka G mengaku, ia membeli dari M. Tak berhenti, Satreskrim Polres Blitar menyelidiki keberadaan M dan menginterogasi tersangka ini. Dari keterangannya ia mendapat s3peda motor dengan cara membeli pada tersangka AI. “Ia mengaku membeli seharga Rp 1,2 juta,” katanya.
Polres Blitar berkomitmen untuk mencari jaringan pelaku curanmor, sehingga terus mengembangkan penyelidikan. Hingga berhasil menangkap dua sejoli TY dan AI di kosnya Boyolangu, Tulungagung. “Mereka melarikan diri usai menjual sepeda motor hasil pencurian tersebut,” terangnya.

Pelaku curanmor dan penadahnya ini baik dua sejoli TY dan AI maupun M dan G saat ini ditahan sebagai pelaku dan penadah. “Kami pastikan seluruh laporan masyarakat terkait curanmor akan kami sidik secara maksimal. Laporkan ke polisi, kami pastikan semua akan kami proses sesuai prosedur dan gratis,” ujarnya.

(ta/hn/nm)

Berita Terkait

Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Polres Sampang Amankan Pelaku Penipuan Dan Penggelapan
Satreskrim Polres Sampang Amankan Pelaku Tipu Gelap Modus Minta Antar Beli Ban Sepeda
Polda Jatim Berhasil Amankan Pemilik Panti Asuhan Tersangka Pencabulan Anak
Polres Blitar Tangkap Pelaku Pembobolan Toko Di Dusun Jajar, Selopuro, Blitar, Curi HP hingga Rokok
Jaksa Dakwa 3 Hakim PN Surabaya Menerima Gratifikasi
Seorang Maling Nekat Mencuri Dirumah Anggota Polri.
Polda Jatim Ungkap Sindikat Perjudian Online Beromset Rp200 Miliar
Penganiayaan Brutal di Muara Wahau, Pelaku Berhasil Ditangkap di Surabaya

Berita Terbaru