Perubahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia

ISKANDAR ZULKARNAIN

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025 - 18:51 WIB

5096 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Penulis : Akhir Kristiono, Kepala Forum Kader Bela Negara Bakorda Kediri Raya

Kediri – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi perhatian utama dalam upaya memperkuat Tata kelola Pertahanan Negara yang lebih adaptif dan efektif, baik dari dalam negeri ataupun luar negeri.

Empat pasal utama yang mengalami perubahan, yakni kedudukan TNI, tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang, penempatan Prajurit pada Kementerian/Lembaga, serta usia masa dinas keprajuritan TNI, mencerminkan urgensi penyesuaian terhadap dinamika strategis dan tantangan Pertahanan nasional.

Revisi ini telah menyerap aspirasi dari masyarakat, berlandaskan pada prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta kepastian hukum yang jelas dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional secara menyeluruh dalam beberapa pasal yang perlu Revivi untuk hal yang lebih baik dan postip.

Perlu pemahaman informasi tentang RUU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia yakni adanya perubahan pasal yang lama menjadi penambahan point baru adalah sebagai berikut ;

Pasal 3
Merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan. Akan tetapi Pemerintah menyetujui kedudukan TNI dalam strategi Pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan RI.

Pasal 7 yakni Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang

Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 Tugas baru TNI dalam Operasi Militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.
Berdasarakan aturan terbaru, tugas pokok TNI ditambah dua poin selain perang, yaitu:
1. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber
2. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (2) huruf b ;
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. Mengatasi aksi terorisme;
4. Mengamankan Wilayah perbatasan;
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. Memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10.Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11.Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
15. Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (4)
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI

Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.
Penambahan 4 kementerian / lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer menjadi 14 diantaranya sebagai Berikut ;
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Keamanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
14. Mahkamah Agung

Pasal 53, Usia Pensiun TNI
Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.
– Bintara dan Tamtama maksimal 55 tahun
– Perwira sampai dengan Pangkat Kolonel maksimal 58 tahun
– Perwira Tinggi Bintang 1 maksimal 60 tahun
– Perwira Tinggi Bintang 2 maksimal 61 tahun
– Perwira Tinggi Bintang 3 maksimal 62 tahun

Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

SARAN OPINI
Sebagai saran ke depan, mari belajar dengan baik dan benar sebelum bertindak. Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004, menurut Kami sudah pas dan Harus kita dukung sebagai bagian dari Cinta Tanah Air dan Bangsa.
Tetap semangat menciptakan Komponen Cadangan Petahanan Negara yang militan,, cerdas dan Waskita.

Salam Bela Negara.
Kediri, 28 Maret 2025
Advokat Akhir Kristiono ST.SH.MH ( c ) Kepala Forum Kader Bela Negara Bakorda Kediri Raya

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 21:34 WIB

Komitmen Bhabinkamtibmas Desa Banjargondang Dalam Pelayanan Keamanan Masyarakat.

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:28 WIB

Anggota polsek sukodadi melaksanakan Kegiatan patroli kota presisi blue light tengah malam antara lain Petugas guna Cegah tindak pidana kejahatan 3C.

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:16 WIB

Dengan santun dan humanis anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli kota presisi obyek vital di wilayah sukodadi.

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:09 WIB

Wakapolsek sukodadi pimpin giat apel siaga malam 1 Suro 2025 Di polsek Sukodadi.

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:54 WIB

Giat sosialisasi dan pembentukan panitia perangkat desa pajangan jabatan kepala Dusun pajangan.

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:52 WIB

Anggota polsek sukodadi melaksanakan kegiatan patroli kota presisi cegah terjadinya bencana alam di wilayah sukodadi.

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kegiatan pengukuhan pengurus karang taruna kecamatan brondong kabupaten Lamongan masa Bakti 2023-2029.

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:13 WIB

Dengan humanis anggota polsek bluluk melaksanakan kegiatan patroli dialogis obyek vital di wilayah polsek bluluk.

Berita Terbaru